Ia menyebut, komentar hate speech bisa melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dikatakannya, ancaman sanksi pada pelaku hate speech pun bisa berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar, yang termuat dalam pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," lanjutnya.
Apabila hate speech ini menjurus ke diskrimasi ras dan etnis, maka pelaku bisa diberikan hukuman berlapis.
Baca juga: Ayu Ting Ting Tetap Lanjutkan Proses Hukum, Meski Haters Sudah Minta Maaf
Yakni, pasal 16 jo. pasal 4 UU Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis.
Pelaku bisa diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta.
"Mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," ucap Ketua Young Lawyers DPC Peradi Solo itu.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan, ada 6 macam bentuk hate speech dalam KUHP, diantaranya:
1. Menista (Pasal 310 ayat 1 KUHP)
2. Menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2 KUHP)
3. Memfitnah (Pasal 311 KUHP)
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
5. Mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP)