TRIBUNNEWS.COM - Kepastian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang atau tidak, masih belum diketahui.
Sesuai jadwal, PPKM Level 4 yang diperpanjang pada 26 Juli 2021, akan berakhir Senin (2/8/2021) hari ini.
Terkait pengumuman PPKM Level 4 diperpanjang atau tidak, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, memberikan bocoran.
Ia mengatakan pengumuman soal PPKM Level 4 akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, sebelum kebijakan resmi berakhir.
"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kelanjutan PPKM Level 4, Pemerintah Harus Dengar Masukan Ahli Kesehatan Masyarakat dan Epidemiolog
Baca juga: Ketum Garda Persilakan PPKM Diteruskan, Asal Ojol Mendapat Kepastian Relaksasi
Ia menambahkan, apapun keputusan yang diumumkan Jokowi, yang paling penting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menerapkan prokes secara ketat.
Sementara itu, Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai pemerintah belum siap jika aturan PPKM dilonggarkan secara bertahap.
Pasalnya, menurut Pandu, lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi setiap PPKM dilongarkan.
"(Kemungkinan) Minggu ini akan dilonggarkan dulu, tapi menurut saya kita belum siap karena akan terjadi kenaikan lagi kalau dilonggarkan," kata Pandu, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube tvOne, Senin.
Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah melanjutkan PPKM agar tak terkena jebakan pandemi.
Karena, Pandu menilai aturan PPKM efektif untuk menekan laju penularan dan jumlah kasus jika dilakukan secara konsisten.
"PPKM itu akan berhasil menurunkan kasus setelah dua sampai tiga minggu saja, tapi sifatnya sementara. Nanti begitu kita longgarkan, akan terjadi peningkatan lagi."
"Jadi kita harus bergerak menekan kasus penularan semaksimal mungkin dan terus menerus."