Namun belakangan , Rudi Sutadi suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio mengatakan uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan tidak bisa dicairkan sekaligus.
Uang tersebut bukan berada di Bank Mandiri melainkan tersimpan di Bank Singapura.
Ini disampaikan Rudi usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa?
Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.
Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Setelah mejalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Heriyanti, anak bungsu mending Akidi Tio akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Diperiksa 8 Jam
Heryanti keluar bersama suaminya Rudi Sutadi dan anak laki-lakinya berinisial KL sekira pukul 21.57 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Heryanti dan suaminya nampak keluar dari Mapolda Sumsel menutup wajah dengan tangannya masing-masing.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut ketiganya.
Mereka kompak berjalan cepat dan langsung menuju mobil penyidik untuk kemudian dibawa meninggalkan Mapolda Sumsel.
Kepala mereka tertunduk dengan tangan yang benar-benar menutupi hampir seluruh bagian wajahnya.