News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Agung Suradi Ditanya Ketua KY soal Kasus Prita Mulyasari

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Suradi dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Selasa (3/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Suradi ditanya terkait sikap dan pandangannya terhadap kasus Prita Mulyasari.

Suradi ditanya sikap dan pandangannya terkait hal tersebut oleh pemimpin sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021 sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.

Dalam kesempatan itu Mukti menjelaskan latar belakang terkait kasus tersebut.

Singkat cerita, kata Mukti dalam kasus Prita Mulya Sari versus RS Omni International Hospital, Prita merasa tidak dilayani dengan baik dan kemudian mengeluh atau komplain melalui media sosial.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Prita menurut Undang-Undang perlindungan konsumen Pasal 4 merupakan hak. 

Tapi, lanjut dia, oleh RS Omni, Prita kemudian dilaporkan pencemaran nama baik dan dipidanakan. 

Baca juga: Calon Hakim Agung Suradi: Pidana Mati Masih Tetap Diperlukan

Untuk itu ia bertanya apakah kasus Prita merupakan kasus perdata atau kasus pidana.

Suradi kemudian menjawab bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata.

Mukti kemudian melanjutkan pertanyaannya.

Jika kemudian Suradi diminta untuk memeriksa kasus tersebut dalam laporan pencemaran nama baik, kata Mukti, bagaimana sikap dan pandangan hukumnya.

Suradi pun menjelaskan sikap dan pandangannya.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Selasa (3/8/2021).

"Jadi tetap kita sidangkan. Karena pidana itu dasarnya dakwaan jadi kalau dakwaan itu bisa dibuktikan bahwa perbuatan itu terbukti, ya dinyatakan terbukti dan seterusnya. Kalau memang tidak terbukti, artinya bebas, ya harus dibebaskan. Atau perbuatannya memang ada tapi perbuatan itu bukan pidana ya mestinya di onslag (putusan lepas)," kata Suradi.

Ia melanjutkan, perlu digali apakah perbuatan Prita benar-benar memenuhi unsur perbuatan pidana.

Lebih rinci, kata dia, perlu dilihat apakah tujuan dari perbuatan Prita memang mencemarkan nama baik dengan memenuhi unsur kesengajaan atau sebatas mempertahankan hak.

Artinya, lanjut dia, yang diperkuat adalah hukum perdatanya. 

"Jadi kalau nanti bisa dibuktikan bahwa itu sebatas mempertahankan hak makanya itu adalah murni perkara perdata makanya nantinya putusannya mestinya onslag," kata Suradi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini