Namun demikian, kata dia, ada hal-hal yang sifatnya diatur dalam Undang-Undang khusus misalnya perdagangan manusia juga diatur di KUHP.
Tetapi, kata dia, hal itu merupakan bagian dari politik hukum yang istilahnya pemberatan pidana.
Dalam hal itu, lanjut dia, perbuatan pidana dipandang lebih menyakiti korban.
Dengan demikian, kata dia, pemberatan pidana terhadap pasal-pasal KUHP itu diambil alih diundangkan di Undang-Undang yang baru.
"Itu bukan hanya di human trafficking saja, beberapa peraturan perundang-undangan juga seperti itu. Itu seperti Undang-Undang Tipikor juga seperti. Itu adalah untuk meninggikan ancaman pidananya jadi biar hakim lebih leluasa dalam menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku tindak pidana," kata dia.