Artha pun meminta Hikmahanto mengulangi pertanyaannya di bagian terakhir.
"Anda setuju kalau misalnya saya katakan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan internasional dimana berlaku yurisdiksi universal?" tanya Hikmahanto.
Artha pun menjawab setuju.
Menurutnya hal tersebut terbukti dengan praktik peradilan Hak Asasi Manusia yang kejahatannya dilakukan di masa lalu di tempat lain tetapi diadili di International Criminal Court (ICC).
Dengan demikian, kata dia, asas tersebut bisa diterima secara universal.
"Sementara kalau terorisme bukan kejahatan internasional ya? Karena Mahkamah Konstitusi tidak memberlakukannya secara retroaktif?" tanya Hikmahanto.
"Betul. Setuju Prof," kata Artha.
Hikmahanto pun menyudahi pertanyaannya untuk Artha.