TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan tahap kedua tersebut didampingi langsung oleh pengacara Rizky Rizgantara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Rizky mengatakan, pendampingan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mendalami terkait pasal yang disangkakan dan dituduhkan oleh penyidik KPK terhadap Aa Umbara.
"Setelah itu menandatangani berita acara penahanan oleh jaksa. Dalam kurun waktu 20 hari sejak hari ini Bupati nonaktif Aa umbara akan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," ucal Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Rizky menjelaskan, dalam kesempatan tersebut pun menanggapi adanya inisial HK yang berupaya mendorong proses hukum bagi Aa Umbara.
Sosok inisal HK pun muncul KPK memeriksa Aa Umbara dalam proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bansos di Bandung Barat.
"Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya," kata Rizky.
Akan tetapi, Rizky enggan menyebutkan sosok HK. Ia hanya menyebut HK disebut sebagai orang kuat di Bandung Barat yang menginginkan posisi Aa Umbara.
Baca juga: Diperiksa KPK, Hengky Kurniawan Ditanya Soal Pembagian Tugas Pemerintahan dengan Aa Umbara
"Agar HK bisa menjadi plt (pelaksana tugas) atau bupati, definitif, nah bahkan HK sudah menyiapkan wakilnya," jelas Rizky.
Aa Umbara pun berharap agar KPK segera menindaklanjuti adanya keterlibatan HK dalam percepatan proses hukum terhadap dirinya.
"HK ini mempunyai otoritas di wilayah kabupaten Bandung Barat, dan dia merasa diuntungkan kalau klien kami cepat ditahan, cepat diproses oleh KPK ketika itu," kata Rizky.
Sementara itu, Rizky pun meminta dugaan tersebut itu dibahas dalam dakwaan untuk persidangan agar kliennya diadili dengan baik.
"Supaya lebih fair apa yang disampaikan pembuat surat itu terjadi atau tidak ya tentunya idealnya ada penyelidikan hal itu terjadi apa tidaknya, tapi, hari ini lebih kepada bagaimana menghadapi persidangan, dan pembuktian dalam persidangan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.