News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Cara Ajukan Sanggahan Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Masa Sanggah 4-6 Agustus 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman sscasn.bkn.go.id - Jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, berikut ini cara untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah mulai 4-6 Agustus 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan sanggahan jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Kemudian, setelah pengumuman hasil administrasi, proses selanjutnya adalah masa sanggah.

Jika pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Baca juga: Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Menjadi Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Dilengkapi Jumlah Soal hingga Bobot Nilainya

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini