TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai jadwal masa sanggah, beserta cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.
Saat ini, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah diumumkan.
Anda dapat mengakses situs SSCASN untuk melihat hasil seleksinya.
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Baca juga: Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.
Lantas, kapan masa sanggah berakhir?
Masa Sanggah
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Artinya, masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi sedang berlangsung, Rabu (4/8/2021).
Nantinya, masa sanggah akan berakhir pada 6 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Perlu diketahui, jadwal pengajuan masa sanggah masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.
Seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumumkan masa sanggah dilakukan pada 5-8 Agustus 2021.