News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyamar jadi Kurir, Aparat Polda Metro Jaya Ringkus Anggota Sindikat Narkoba Lintas Negara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caption: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan sindikat narkoba jenis sabu lintas negara di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Dalam pengirimannya, pelaku menggunakan jasa pengiriman paket yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, dengan begitu jajaran Polda Metro Jaya melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soeta.

"Setelah dilakukan pengecekan barang
paket tersebut ternya benar berisi narkotika jenis shabu seberat total 1 kg," tuturnya.

Tak hanya kepada RR, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang lain di Bekasi yakni DO dan FS.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yusri mengatakan pengiriman narkoba jenis sabu itu dilakukan dari negara Mozambik.

Dalam pengirimannya dari Mozambik, diketahui sindikat ini menggunakan jasa pengiriman paket yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta dengan menyisipkan seluruh barang haram tersebut di tumpukkan patung-patung.

Dengan begitu kata Yusri pihaknya langsung melalukan kerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara.

"Dari hasil koordinasi diketahui ada paket AWB nomor 071-40941423 yang berupa patung (patung bentuk kepala, patung bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk badak, kuda Nil) dikirim dari Mozambique, Afrika Selatan," beber Yusri.

Mendapati ada paket tersebut, tim penyidik bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan, hasilnya terdapat Narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram dalam paket tersebut.

Sebagai langkah lanjut, tim melakukan pengiriman barang tersebut ke lokasi tujuan. Dalam hal ini polisi melakukan penyamaran atau undercover menjadi pengantar paket tersebut.

Atas perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan kasus Ganja Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini