Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan tiga orang anggota sindikat narkoba jenis sabu lintas negara di Bekasi dan Tangerang.
Ketiga orang yang kini menjadi tersangka itu berinisial RR yang merupakan warga Tangerang serta DO dan FS warga Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam upaya melakukan penangkapan tersebut pihaknya menerapkan penyamaran atau kerja undercover menjadi pengirim paket.
Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Sindikat Narkoba Jenis Sabu Lintas Negara, Sita Sabu 1 Kilogram
Hal tersebut didasari karena, para pelaku melakukan pemesanan narkoba jenis sabu itu dari benua Afrika tepatnya di Nigeria dan Mozambik.
"Anggota bersama dengan pengiriman paket delivery ini bersama-sama mengantarkan barang tersebut sesuai permintaan," ucap Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Pada saat barang diterima oleh pemesan yang merupakan tersangka dalam perkara ini, anggota tersebut kata Yusri langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: Pandemi Paralel, Inggris Tembus Rekor Kematian Akibat Narkoba Selama Pandemi Ini
Adapun untuk penangkapan tersangka RR dilakukan di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa, Kuningan Indah, Kec pinang, Kota Tangerang.
Sedangkan untuk tersangka, DO dan FS alias C dilakukan di Jl. Raya Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Ketika orang tersebut yang diketahui bernama R.R menerima paket dan menandatangani tanda terima, petugas
langsung melakukan penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan seorang sindikat narkoba berinisial RR jenis sabu lintas negara, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 2 Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RR ini dilakukan jajaran Ditnarkoba pada 15 Juli lalu sekitar 16.00 WIB.
"Pelaku yang berhasil kita amankan adalah inisial RR di daerah Tirtayasa Kunciran, Tangerang," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Yusri kiriman barang haram tersebut dilakukan dari Negara Nigeria, Afrika Selatan.