Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verivikator.
Saggahan bukan untuk melengkapi/memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Analogi, Simak Tips dan Trik Mengerjakannya
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya
TMS karena Permasalahan STR
Kabar baik bagi pelamar CPNS formasi tenaga kesehatan yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi dan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) karena berkaitan dengan STR.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021, diperkenankan menggunakan STR yang sudah habis masa berlakunya.
Pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan TMS karena STR-nya sudah habis masa berlaku, maka bisa mengunggah ulang menggunakan STR yang habis masa berlakunya itu.
Pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan TMS karena permasalahan STR, bisa melakukan sanggahan dan mengunggah ulang dokumen STR.
Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.
Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.