Mengingat petugas lembaga pemasyarakatan itu kan juga pulang ke rumah melakukan aktivitas diluar rumah dan lain sebagainya
"Banyak aturan-aturan yang sudah kami lakukan, tidak boleh besuk dan sebagainya tapi petugas lembaga pemasyarakatan itu kan juga pulang ke rumah. Membeli makanan di pasar dan sebagainya, maka kemungkinan juga besar kemungkinan petugasnya terkonfirmasi," jelas Rey.
Sebagai informasi, kapasitas maksimal lapas di Indonesia hanya sebanyak 132.000.
Namun jumlahnya kini telah jebol mencapai 298.394 yang mendekam di dalam lapas.
Baca juga: Mantan Menkeu Usul Penerima BLT Harus Vaksin Jika Ingin Cair Uangnya
Dari jumlah tersebut, 50,9 persen di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika dengan berbagai vonis yang beragam.
Paling banyak, narapidana dengan hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.
Adapun tren penambahan narapidana juga setiap tahun semakin tidak terkendali.
Tercatat pada 2016 jumlah penghuni lapas sebanyak 204 ribu, 2017 sebanyak 232 ribu, 2018 sebanyak255 ribu, 2019 sebanyak 265 ribu dan 2021 telah mencapai 298 ribu orang.
Pemerintah Upayakan Gelar Vaksin di Lembaga Permasyarakatan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021) edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.
Baca juga: 3 Juta Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan Pekan Ini
Kemenkes mengimbau untuk menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan tersebut.