News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud 2021, Ini Syarat, Besaran, dan Jadwal Penyaluran

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Kuota Data Internet. Dalam artikel terdapat cara dapat kuota data internet Kemendikbud Ristek yang dilanjutkan tahun 2021, beserta syarat, besaran, dan jadwal penyalurannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dapat bantuan kuota data internet dari Kemendikbud 2021, beserta syarat, besaran, dan jadwal penyalurannya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali melanjutkan bantuan kuota data internet 2021.

Bantuan kuota data internet ini ditujukan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Rencananya, bantuan tersebut akan disalurkan selama tiga bulan, mulai September 2021.

Mengenai besaran kuota internet, masing-masing jenjang pendidikan berbeda.

Misalnya, untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

Baca juga: Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Tahun 2021 Kembali Cair, Ini Jadwal Penyalurannya

Diketahui, selain bantuan kuota internet, Pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021.

Sementara itu, bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Postingan akun Instagram @kemdikbud_ri 4 Agustus 2021.Dalam artikel terdapat cara dapat kuota data internet yang Kemendikbud Ristek lanjutkan tahun 2021, beserta besaran, syarat, dan jadwal penyalurannya. (Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri)

Baca juga: Pelajar dan Tenaga Kependidikan Bakal dapat Bantuan Kuota Internet, Ini Rinciannya

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:

Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021

Dikutip dari Kominfo.go.id, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Pemutakhiran data tersebut, termasuk nomor gawai (handphone) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Nah, untuk mendapatkan bantuan kuota, penerima juga perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini