Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan aduan warga berinisial SM terkait tayangan program Olimpiade cabang olahraga voli pantai putri tak dilanjutkan alias gugur.
"Ya laporan tersebut kami langsung tutup tidak dilanjutkan langsung gugur kami gugurkan," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (5/8/2021).
Agung mengatakan, yang menjadi tolak ukur dari gugurnya laporan tersebut karena tidak memenuhi tiga indikator pengaduan.
Ia menjelaskan, jika sebuah laporan atau aduan sudah tidak memenuhi indikator yang disyaratkan, maka pihaknya sudah tidak lagi dapat melakukan proses pengaduan tersebut.
Indikator tersebut di antaranya yakni informasi yang dilaporkan tidak lengkap, atau tidak menjabarkan secara rinci perihal aduan tersebut.
Baca juga: KPI Respons Aduan tentang Tayangan Voli Pantai Olimpiade yang Tampilkan Atlet Putri Berbikini
"Sebuah pengaduan itu gugur untuk dilanjutkan kalau informasinya tidak lengkap, kedua konten yang diadukan tidak sesuai, ketiga tidak berkaitan dengan kewenangan KPI, ini saringannya tiga ini," tutur Agung.
Kendati aduan yang dilayangkan SM ini sudah viral, maka kata Agung pihaknya akan melakukan penjelasan atau klarifikasi kepada publik.
Klarifikasi itu juga dilakukan kata dia untuk memberikan edukasi kepada publik terkait peran dan tanggung jawab KPI dalam menerima adanya aduan dari warga.
"Karena ini sudah viral maka ini menjadi kewajiban dari KPI untuk menjelaskannya kepada publik kira-kira seperti itu, sehingga netizen atau masyarakat yang mau mengadu nanti sudah mengerti terkait posisi KPI," tukasnya.
Baca juga: KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio
Agung juga tetap mengapresiasi langkah pengaduan dari setiap masyarakat termasuk seorang ibu berinisial SM terhadap tayangan-tayangan di stasiun televisi maupun siaran di radio.
Dirinya bahkan memberikan akses konsultasi melalui akun Instagram pribadinya @agung_suprio untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh soal cara kerja dan proses pengaduan di KPI.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan respons terkait dengan adanya aduan dari seorang warga perihal tayangan gelaran Olimpiade Tokyo 2020 cabang olahraga (cabor) voli pantai putri.
Agung Suprio sebagai Ketua KPI mengakui pihaknya telah menerima aduan tersebut.
"Ya Komisi Penyiaran Indonesia memang mendapatkan aduan dari warga negara yang terganggu terkait dengan program siaran itu," kata Agung saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Agung menyebut aduan yang tersiar dan viral di media sosial itu dilayangkan oleh seorang ibu-ibu berinisial SM.
Dalam aduan itu kata Agung, yang bersangkutan mempermasalahkan tayangan tersebut karena pada saat itu dirinya tidak dapat menonton tayangan pengajian Mamah Dedeh.
Baca juga: Soal Larangan Pemutaran 42 Lagu di Bawah Pukul 22.00 oleh KPI, Begini Kata Produser Radio Swasta
Padahal kata Agung, tayangan Mamah Dedeh sudah tidak lagi ditayangkan pada stasiun televisi yang dimaksudkan oleh pelapor.
"Saya mendapat informasi bahwa tayangan Mamah Dedeh sudah tidak tayang di tv swasta tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, terkait dengan keluhan ibu tersebut yang menyayangkan tidak adanya proses sensor pada tayangan cabor voli pantai putri yang dinilai terlalu terbuka, kata Agung pihaknya sudah melalukan proses lebih lanjut.
Di mana kata dia, berdasarkan prinsip dan pedoman penyiaran yang ditetapkan oleh KPI, untuk tayangan olahraga KPI kata Agung mengikuti atau menyetujui seluruh ketetapan yang dibuat oleh penyelenggara dalam hal ini Olimpiade.
"Secara prinsip atau pakem di KPI untuk olahraga olimpiade, maka busananya mengikuti dengan arahan atau yang biasa dipakai di olimpiade tersebut, jadi hal itu sah dan tidak melanggar peraturan KPI," tuturnya.
Atas dasar itu, Agung menyatakan kalau aduan yang dilayangkan oleh seorang ibu berinisial SM tersebut adalah tidak tepat alias keliru.
Hal itu didasari karena pertama, aduan yang menyatakan kalau dirinya pengin menonton program Mamah Dedeh ternyata stasiun televisi yang dimaksud sudah tidak lagi menayangkan program tersebut.
Kedua, kata Agung, terkait pakaian dari atlet cabor voli pantai putri yang dinilai menyalahi aturan, hal itu juga tidak tepat.
KPI kata dia memiliki prinsip dan pedoman untuk memperbolehkan tayangan yang juga diterapkan oleh penyelenggara.
Baca juga: Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Dihentikan Sementara, KPI Minta agar Dievaluasi Menyeluruh
"Jadi ini informasi yang keliru jadi pengaduan yang keliru," imbuhnya.
Diketahui, seorang warga berinisial SM menyampaikan keluhannya ke KPI atas tayangan salah satu stasiun tv swasta yang menayangkan program olahraga olimpiade cabor voli pantai putri. Keluhan tersebut viral di media sosial.
Di mana dalam keluhan itu yang bersangkutan menyayangkan tidak adanya proses sensor saat atlet voli pantai putri tanding dengan menggunakan pakaian yang terbuka.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga mengeluhkan karena pada jam tersebut biasanya ditayangkan program pengajian Mamah Dedeh.
Atas dasar itu dirinya melayangkan aduan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).