TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sumbangan yang hingga saat ini tak juga terealisasi itu menimbulkan sejumlah opini, antara lain keluarga Akidi Tio diduga melakukan penipuan.
Namun, apakah kasus ini sama seperti kasus Ratna Sarumpaet yang menyebar hoaks penganiayaan saat wajahnya lebam di masa menjelang Pilpres 2019 lalu?
Wakil Sekjen Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai kasus sumbangan pihak keluarga Akidi Tio dengan kasus Ratna Sarumpaet tidaklah sama.
"Dua kasus itu tidak apple to apple (tidak sebanding)," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Profil & Rekam Jejak Irjen Eko Indra Heri, Kapolda Sumsel yang Diperiksa karena Sumbangan Akidi Tio
Tigor menyebut, Ratna Sarumpaet saat itu melakukan jumpa pers dengan para awak media dan menyampaikan cerita palsu.
Sementara itu di kasus sumbangan Akidi Tio, Tigor menyebut belum tentu pihak keluarga Akidi Tio ingin diekspose oleh media.
Bisa jadi, lanjut Tigor, tidak menutup kemungkinan yang mendorong ekspose dalam seremonial penyerahan bantuan secara simbolis itu adalah dari pihak Pemprov atau Polda Sumsel.
"Kalau saya melihatnya ini Gubernur dan Kapolda (Sumsel) yang juga kecepetan untuk mengekspose," ujarnya.
Tigor menyebut bisa akan sama ceritanya dengan kasus Ratna Sarumpaet jika pihak keluarga Akidi Tio yang mengarang cerita palsu dan mengundang para wartawan.
Baca juga: Urusan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mahfud MD hingga Eks Wapres Singgung Tipu-tipu
"Misalnya kalau keluarga Akidi Tio tiba-tiba bikin berita, buat keterangan pers mau nyumbang Rp 2 triliun untuk ini ini ini, kalau dia serta merta, kemungkinan bisa dipidana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tigor menilai pihak keluarga Akidi Tio, Heryanti, bisa saja terjerat hukum melalui dugaan bilyet palsu Bank Mandiri.
"Kalau memang keluarga Akidi Tio terbukti membuat bilyet palsu, itu bisa masuk ranah pemalsuan," ungkapnya.
Menurut Tigor, kepolisian dan pemerintah mesti memberi waktu kepada pihak keluarga Akidi Tio.