News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Politikus NasDem Soroti Putusan PT Jakarta yang Dinilai Kerap Korting Hukuman Koruptor

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dinilai sering mengurangi hukuman bagi para koruptor.

Secara pribadi, Eva sangat menghormati peradilan sebagai lembaga independen yang tidak bisa diintervensi.

Namun, dengan adanya putusan seperti itu masyarakat pasti banyak yang bertanya-tanya perihal independensi Hakim.

"Saya berharap proses dan putusan hukum di Indonesia tidak mencederai hati rakyat, tapi keputusan hakim itu sudah mencederai rasa keadilan," kata Eva dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Hal yang menjadi sorotan Eva adalah putusan untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Semula, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas Pinangki.

Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) diturunkan menjadi 4 tahun.

Begitupun Djoko Tjandra, dari vonis 4,5 tahun kurungan menjadi 3,5 tahun.

"Ini kali kedua sepengetahuan saya di dalam waktu berdekatan, pengadilan tinggi disorot karena meringankan hukuman, setelah beberapa waktu lalu meringankan vonis mati bandar narkoba menjadi vonis hukuman seumur hidup," ujarnya.

Baca juga: Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab

Karena hukuman tidak sesuai dengan dasar hukum yang ada, banyak pihak sangat keberatan dan menyesalkan putusan hakim PT karena tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menurutnya jika melihat putusan majelis hakim yang suka mengkorting masa hukuman bagi koruptor, tentu tidak akan menimbulkan efek jera.

Padahal, hukuman itu salah satunya bertujuan agar pihak yang hendak melakukan korupsi berpikir panjang.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Ungkap JPU Akhirnya Eksekusi Eks Jaksa Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang Hari Ini

Terkait eksekusi Pinangki yang tertunda karena Kejaksaan berasalan adanya masalah administratif, juga disayangkan oleh Eva.

Ia mengaku akan mempertanyakan perihal tersebut kepada Jaksa Agung agar tak terulang kembali.

"Lebih lengkapnya mungkin nanti akan saya perdalam ketika RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kejagung di masa sidang mendatang, supaya menemukan titik terangnya," ujar Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini