News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji - Pegawai honorer pemerintah masih bisa berpeluang dapat subsidi gaji ini. Namun demikian, hal itu berlaku jika pegawai tersebut juga memenuhi kriteria.

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Baca juga: Perkembangan BSU, Kemnaker Masih Lakukan Penyesuaian Administrasi Keuangan dengan Kemenkeu

Baca juga: 1.400 Nakes Gugur, IDI Kerjasama dengan Kemnaker Tanggulangi Risiko Nakes Terpapar Covid-19

Data BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU Rp 1 juta ini.

Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap.

Pada Jumat pekan lalu, Kemnaker telah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

“Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU,” kata Ida pada konferensi pers hari Jumat (30/7/2021).

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini