Tiarsen kemudian meminta waktu untuk menjelaskan rule of engagement.
Hal itu karena, kata dia, ia salah satu yang menyusun rule of engagement di Mabes TNI.
Namun demikian Amzulian memotongnya dan mengatakan bahwa ia senang karena telah bertanya kepada orang yang tepat.
Namun demikian karena waktu terbatas ia hanya bisa melontarkan satu pertanyaan lagi terkait hukum humaniter yakni konsep belligerence.
Tiarsen berpendapat belligerence adalah angkatan bersenjata suatu negara atau orang sipil yang dipersenjatai yang dilibatkan dalam angkatan bersenjata.
Namun karena waktu sudah habis, Amzulian memotong dan mengatakan bahwa belligerence yang dimaksudnya adalah pemberontak.
"Baik waktu saya habis. Mungkin ada satu yang kelupaan, belligerence itu kan ada syarat-syaratnya ya. Itu belum tentara suatu negara, pemberontak itu, tapi ada syaratnya untuk disebut belligerence. Terima kasih, Pak atas jawaban-jawabannya," kata dia.