2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: 150 Vial Vaksin Moderna Tiba di Probolinggo, 1.928 Nakes Dijadwalkan Menerima Vaksin Dosis Ketiga
Sertifikat Vaksin untuk Syarat Kegiatan di Jakarta
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Selain itu, sertifikat vaksin Covid-19 juga untuk masuk berkunjung ke gedung perkantoran.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Satu di antara aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait penanganan Covid-19