News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSAD Ancam Pidanakan Oknum yang Selewengkan Anggaran Pendidikan Kejuruan Infanteri 2020

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengancam akan memidanakan oknum yang menyelewengkan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Andika mengatakan para oknum tersebut akan dipidana jika mereka tidak mengembalikan uang yang bukan hak mereka tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Rapat Staf Kasad Terkait Laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi Tentang Penyalahgunaan Anggaran di kanal Youtube TNI AD pada Kamis (5/8/2021).

"Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana. Supaya mereka tahu. Karena kalau hanya dikembalikan saja akan berulang ini," kata Andika.

Baca juga: Kabar Putra Korban Heli Jatuh Didatangi KASAD Jenderal Andika Perkasa: Ga Usah Pulang, Perintah Saya

Sebelumnya Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).

Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Andika di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.

Untuk itu, ia memerintahkan jajarannya memastikan agar uang tersebut dikembalikan melalui transfer rekening kepada yang berhak.

"Pokoknya semua uang wajib harus dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer. Saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening, termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," kata Andika.

Baca juga: Beredar Video Helikopter Bawa Bendera Merah Putih dan Bendera TNI, Kadispenau: Latihan HUT Ke-76 RI

Andika menegaskan ia juga menganggap seluruh komandan para oknum tersebut mengetahuinya.

Ia pun meminta agar mereka menjadikan hal tersebut sebagai peringatan.

Andika menegaskan hukuman yang akan diterapkan kepada para oknum tersebut adalah hukuman disiplin militer dengan hukuman minimal berupa teguran.

Meski teguran, kata Andika, hukuman tersebut juga memiliki konsekuensi administrasi.

"Hukuman ini plus pindah ya. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," kata Andika.

TNI AD memastikan semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai aturan di TNI AD dan perintah Andika selaku pimpinan tertinggi TNI AD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini