TRIBUNNEWS.COM - Sosok Izedrik Emir Moeis menjadi bahan perbincangan setelah diketahui menjabat sebagai salah satu komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Dikutip dari laman resmi PT PIM, Emir telah resmi menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021.
Padahal Emir punya jejak terseret kasus pidana proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung.
Akibat perbuatannya, pengadilan pun menjatuhi hukuman vonis 3 tahun penjara bagi Emir.
Sempat menjadi narapidana kasus korupsi, posisi Emir sebagai komisaris itu menuai pro dan kontra.
Baca juga: ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda
Anggota Komisi VI Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut, polemik jabatan komisaris itu mempersoalkan aspek kepantasan dan etika.
Melihat UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Permen BUMN Nomor 4 Tahun 2020, menurut Baidowi, posisi Emir dalam jajaran komisaris BUMN sejauh ini tidak menyalahi aturan.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU," ucap Ketua DPP PPP itu, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (5/8/2021).
Sementara, dari segi kualifikasi, alasan seseorang ditunjuk menjadi komisaris adalah murni kewenangan dari para pemegang saham.
Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda, DPR Bakal Panggil Kementerian BUMN?
Sehingga, hal itu harus dikembalikan pada Kementerian BUMN.
Maka dari itu, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk bisa memberi penjelasan soal penunjukan Emir menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN kepada khalayak umum.
"Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," imbuhnya.
Erick Thohir Disentil soal Core Value BUMN AKHLAK
Sementara itu, Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat DPR RI Herman Khaeron juga memberi tanggapannya.
Herman menyentil Erick Thohir soal jargon core value BUMN, yang disebut AKHLAK.
Menurut Herman, Erick Thohir seharusnya mengedepankan dan konsisten dalam mewujudkan jargonnya dalam menunjuk seorang komisaris.
Terlebih lagi, pada perusahaan yang mengalami krisis keuangan, kata Herman, posisi itu harus dijabat orang-orang yang berkompeten.
"Dengan jargon BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten, profesionalitas dan sesuai moral,” ujar Herman, dikutip dari sumber yang sama, Kamis (5/8/2021).
Ia pun menduga adanya praktik pengelolaan perusahaan yang lebih mengedepankan cara politis, yang akhirnya menimbulkan kontroversi ini.
Baca juga: SOSOK Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Pernah Divonis 3 Tahun
Untuk itu, Herman meminta untuk tak menambahkan beban perusahaan BUMN.
"(BUMN) masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk."
"Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial."
"Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Profil Emir Moeis
Dikutip dari situs resmi PT PIM, Emir Moeis lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950. Artinya saat ini, ia berusia 71 tahun.
Emir Moeis adalah anak dari Inche Abdoel Moeis yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Maret-27 Mei 1959.
Emir Moeis menyelesaikan pendidikan sarjana di Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1975.
Pada 1984, ia menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia (UI).
Emir Moeis memulai karier pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.
Baca juga: Nusron Wahid: Erick Tak Langgar UU Angkat Emir Moeis Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN
Selanjutnya, dalam kurun waktu 1980 - 2000, Emir Moeis menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.
Emir Moeis pun terjun dalam dunia politik dan bergabung dengan PDIP.
Ia pernah menjabat sebagai satu anggota DPR RI pada 2000-2013 dari Fraksi PDIP.
Kemudian, sejak 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Sri Juliati)