Sasaran Penerima Bantuan UKT
- Mahasiswa yang aktif kuliah;
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan UKT
Bagi mahasiswa yang ingin mendapat bantuan UKT dapat mengikuti tahapan berikut:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi;
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Rincian bantuan telah disampaikan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, pada Rabu (4/8/2021)
“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Nadiem.
Tak hanya itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar.
Kemudian, Kemendikbudristek juga menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.
“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Kuota Internet Gratis lainnya