News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

KAPAN Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021? Cek Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021 di Sini!

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 - Kapan pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021? Simak jadwal pelaksanaan CPNS 2021 di dalam artikel berikut ini.

Jadi, Anda juga dapat terus memantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.

Baca juga: Hari Terakhir Masa Sanggah, Simak Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Cara Mengajukan Sanggahan.Dalam artikel mengulas tentang masa sanggah dan jadwal pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021.(Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Cara Mengajukan Sanggah

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Ini Kisi-Kisi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS 2021

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini