News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yakaafi Kembangkan Wakaf Produktif untuk Bantu Kemandirian Pesantren

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Santri dan Santriwati di Pesantren Darul Falah, Cimenteng, Subang, Jawa Barat. Pesantren ini salah satu obyek penerapan wakaf produktif Yakaafi.

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Amal Wakaf Indonesia (Yakaafi) terus bergerak membuat program pemberdayaan pesantren di tengah pandemi Covid-19.

Wakaf sebagaimana diketahui adalah salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat muslim yang sudah dikenal dan dikembangkan selama ratusan tahun.

Namun, pengertian wakaf produktif tampaknya masih belum begitu populer di Indonesia, negeri dengan populasi muslim terbesar dunia.

Untuk itu, Yakaafi memulai gerakan wakaf produktif yang dimulai dari komunitas paling terdepan dalam dunia pendidikan Islam yakni pesantren.

Dimotori oleh Agus Maulana, seorang pengusaha otomotif asal Subang, Jawa Barat, Yakaafi berusaha menggerakkan wakaf produktif berbasis potensi bisnis yang dimiliki oleh pesantren.

Salah satu objek pemberdayaan wakaf produktif dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Falah di Cimenteng, Subang, Jawa Barat.

Di tengah pandemi ini, pesantren tersebut tak bisa bergantung dari iuran belajar para santri. Namun karena di sana terdapat unit usaha pertanian, maka ada uang masuk yang dihasilkan dari usaha tersebut.

Unit usaha pertanian tadi merupakan bagian dari realisasi program pemberdayaan Yakaafi. Agus menceritakan, dulu pesantren tersebut hanya memiliki tujuh santri.

Saat itu, Agus Maulana, menjadi pembina di ponpes yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi di tengah hutan itu.

Bantuan mendanai pendirian asrama dengan bahan dasar material kayu sudah diberikan beberapa kali.

Pesantren ini memang perlu bantuan dana pembangunan tetapi tidak bisa terus-menerus diberikan.

Karena itu, dana bantuan yang digelontorkan harus diproduktifkan. Beberapa tahun berikutnya, ia kembali berniat membantu Ponpes dengan syarat sudah berstatus wakaf.

"Syaratnya harus diwakafkan secara ikrar wakaf. Karena belum, kita benahi dulu hukum legal formalnya. Dari situ dibentuk yayasan kemudian diikrarkan sebagai wakaf. Setelah itu digulirkan program perluasan tanah," kata Agus Maulana.

Kini total luas lahan Ponpes sudah 21 ribu meter persegi alias dua hektare lebih. Gedung Ponpes secara bertahap dibangun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini