TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.
Setelah diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, kini pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.
Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali.
Untuk Kabupaten/Kota di Banten, di antaranya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri
Sementara itu, wilayah Jawa Tengah yang termasuk zona PPPKM Level 4, yakni Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang.
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, ada berbagai hal yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri NomorĀ Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Diizinkan Dibuka
Wilayah Level 4 di Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:
DKI Jakarta: