Pada program tersebut, dirinya mengaku telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang.
"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang," kata EO.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengabarkan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Minta Jerinx SID Harus Datang ke Polda Metro Jaya saat Panggilan Kedua
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan kepada saksi-saksi.
"Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut," kata Yusri, Selasa (9/8/2021).
Termasuk, pihak kepolisian juga akan mendatangkan orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.
"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," kata Yusri.
Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Rizki Sandi Saputra)