TRIBUNNEWS.COM - Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Dokter Richard Lee mengatakan kliennya yang beberapa waktu lalu sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel.
Dan pelaporan tersebut kini disebutnya sudah bergulir.
"Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE," ungkapnya, Rabu (11/8/2021).
Dikutip dari Kompas TV kuasa hukum Richard Lee sebelumnya, Soki mengatakan pelaporan tersebut dilakukan, setelah kliennya dilaporkan lebih dulu oleh Kartika Putri.
Baca juga: Dokter Richard Lee Disebut Tersangka Pelanggar UU ITE, Kuasa Hukum: Ini Ada Apa?
"Sudah kita laporkan balik. Intinya hampir sama. Di Polda Sumsel (Sumatera Selatan),“ ujar Soki, Kamis (4/2/2021).
Pihak Richard merasa dipersulit oleh Kartika Putri dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Mereka terpaksa harus pergi ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021).
Dalam penangkapan tersebut terjadi sebuah keributan, antara pihak kepolisian dan pihak Richard Lee.
Sementara itu kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menilai kliennya dikriminalisasi.
Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum.
Baca juga: FAKTA Penangkapan dr Richard Lee, Terkait Laporan Kartika Putri hingga Disebut Sudah Jadi Tersangka
"Masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, dikutip dari Sripoku.com.
Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.
Sempat Koordinasi