TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Selain Apri, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar, juga menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," beber Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.
Mulai Kamis, Apri dan Saleh akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Agustus 2021 untuk kepentingan penyidikan.
Alex mengungkapkan saat ini Apri ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: PROFIL Apri Sujadi, Bupati Bintan Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY
Baca juga: KPK Sebut Bupati Bintan Apri Sujadi Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol
Sementara Saleh di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Diketahui, Apri dan Saleh diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar.
Keduanya diduga menerima suap dalam kurun waktu 2017-2018.
Apri disebut-sebut menerima yang sebesar Rp6,3 miliar dan Saleh mendapat Rp800 juta.
Uang itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Harta Kekayaan Apri Sujadi
Apri Sujadi merupakan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Sebagai orang nomor satu di Bintan, Apri berkewajiban melaporkan kekayaannya pada KPK.