News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka KPK di Kasus Korupsi Cukai, Bupati Bintan Rugikan Negara Rp 250 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) dan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan sebagai tersangka.

Keduanya terjerat dalam kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan tanpa mempertimbangkan jumlah kewajaran.

Baca juga: PROFIL Apri Sujadi, Bupati Bintan Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Apri ditengarai menerima sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018, sedangkan Saleh diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.

Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," ujar Alexander.

Alex menjelaskan, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.

Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.

Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.

Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.

Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.

Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.

KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Bintan dan Saleh dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini