News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Gerindra Apresiasi Terbitnya Perpres Tentang Penanggulangan TBC

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari.

Aturan tersebut menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030 sebagai berikut:

1. penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk; dan

2. penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC. Hal itu dijelaskan dalam pasal 5.

Pasal 5
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.

(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC; peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan penguatan manajemen program.

Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penanggulangan TBC terdiri atas:

a. Pengarah

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

b. Pelaksana

Ketua : Menteri Kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini