Aturan tersebut menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030 sebagai berikut:
1. penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk; dan
2. penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC. Hal itu dijelaskan dalam pasal 5.
Pasal 5
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC; peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan penguatan manajemen program.
Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penanggulangan TBC terdiri atas:
a. Pengarah
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
b. Pelaksana
Ketua : Menteri Kesehatan.