“Dengan pengintegrasian aktivitas kelitbangan di BRIN, maka upaya ini akan menjadi faktor pengungkit bagi kemajuan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia,” kata Handoko.
Di sisi lain, lanjut Handoko, kehadiran BRIDA juga akan menjadi sumber science based policy di daerah.
Di samping itu, BRIDA juga akan berperan sebagai agen untuk fasilitasi dan orkestrasi penyelenggaraan kelitbangan di daerah.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa BRIDA adalah organ perangkat daerah dan bukan organ dari BRIN. Silakan saja dibentuk, namun tetap disesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah masing-masing,” kata Handoko.
Dirinya menawarkan beberapa opsi pembentukan BRIDA di antaranya, menjadi perangkat daerah mandiri, sub unit dari perangkat daerah misal Bappeda, ataupun non-struktural.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto juga menjelaskan menyoal administrasi kepegawaian terhadap PNS yang akan dialihkan.
Baca juga: Gagal Vaksin Karena NIK e-KTP Ganda, Pensiunan Polisi di Bogor Lapor Kemendagri
Ari mengaku siap untuk membantu proses administrasi pengalihan PNS dari instansi asal ke BRIN.
BKN akan melakukan verifikasi data pegawai yang diusulkan dan kemudian akan menetapkan SK Pengalihan PNS ke BRIN.
Namun, dirinya mengingatkan agar memperhatikan pengalihan untuk jabatan fungsional ahli utama.
Hal ini karena kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ada di tangan Presiden, dan tidak dapat didelegasikan.
“Untuk itu, proses ini perlu diperhatikan,” ujar Aris.
Selain itu, Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, menuturkan pengalihan peneliti ke BRIN telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor B/295/M.SM.02.03/2021.
Dalam surat tersebut, Kemen PAN dan RB mengimbau agar BRIN melakukan pemetaan kebutuhan atas jabatan fungsional peneliti yang akan dialihkan ke BRIN.
Hal ini penting, karena akan berdampak pada perhitungan anggaran operasional di BRIN sendiri.
“Bila ada peneliti yang ingin tetap di organisasinya, maka mereka harus beralih jabatan. Keseluruhan proses dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 desember 2022 dan selama masa transisi tetap dapat menjalankan tugasnya,” ucap Aba.