TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp 1 juta bagi Pekerja/Buruh dalam artikel ini.
Cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dapat dilakukan secara online melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,
Selain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek status calon penerima BSU dapat dilakukan melalui WhatsApp ke 0813-8007-0175.
Hal ini disampaikan langsung oleh akun Twitter resminya @BPJSTKinfo.
Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Syaratnya Berikut Ini
Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175
"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," cuit @BPJSTKinfo, Jumat (13/6/2021).
Selain itu, @BPJSTKinfo juga menginformasikan bahwa saat ini website BPJS Ketenagakerjaan masih menjalani maintenance.
Maintenance dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta.
Jadi saat website sedang maintenance, cek BSU bisa melalui WhatsApp ke 081380070175.
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif program tersebut.
BSU akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Adapun bantuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.
3. Untuk lebih cepatnya, bisa langsung kunjungi microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.
5. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.
6. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp
Berikut cara cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp sebagaimana Tribunnews.com praktikkan.
1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.
2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut http://wa.me/6281380070175.
3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.
Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.
4. Pilih nomor 5.
5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?
Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.
6. Balas dengan 'Ya'.
7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'
Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota dengan pekerja berhak menerima BSU sebagaimana Tribunnews.com kutip dari lampiran peraturan tersebut.
PPKM Wilayah Level 4
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Kota Tasikmalaya
Jawa Tengah
1. Kabupaten Sukoharjo
2. Kabupaten Rembang
3. Kabupaten Pati
4. Kabupaten Kudus
5. Kabupaten Klaten
6. Kabupaten Kebumen
7. Kabupaten Grobogan
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
Sumatera Utara
1. Kota Medan
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang
Lampung
1. Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau
2. Kota Balikpapan
3. Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari
2. Kota Sorong
Daftar Wilayah PPKM Level 3
Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Lebak
4. Kota Cilegon
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Subang
4. Kabupaten Pangandaran
5. Kabupaten Majalengka
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Indramayu
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Cirebon
10. Kabupaten Cianjur
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Bogor
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Semarang
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Purbalingga
9. Kabupaten Pemalang
10. Kabupaten Pekalongan
11. Kabupaten Magelang
12. Kabupaten Kendal
13. Kabupaten Karanganyar
14. Kabupaten Jepara
15. Kabupaten Demak
16. Kabupaten Cilacap
17. Kabupaten Brebes
18. Kabupaten Boyolali
19. Kabupaten Blora
20. Kabupaten Batang
21. Kabupaten Banjarnegara
22. Kota Pekalongan
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo
2. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sampang
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kabupaten Pacitan
9. Kabupaten Ngawi
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kabupaten Mojokerto
12. Kabupaten Malang
13. Kabupaten Magetan
14. Kabupaten Lumajang
15. Kabupaten Kediri
16. Kabupaten Jombang
17. Kabupaten Jember
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Bojonegoro
20. Kabupaten Blitar
21. Kabupaten Banyuwangi
22. Kabupaten Bangkalan
23. Kabupaten Sumenep
24. Kabupaten Probolinggo
25. Kota Probolinggo
26. Kota Pasuruan
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Buleleng
3. Kabupaten Badung
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Klungkung
6. Kabupaten Bangli
7. Kota Denpasar
Sumatera Utara
1. Kota Sibolga
Sumatera Barat
1. Kota Solok
Lampung
1. Kota Metro
Papua Barat
1. Kabupaten Fak Fak
2. Kabupaten Teluk Bintuni
3. Kabupaten Teluk Wondama
Aceh
1. Kota Banda Aceh
Riau
1. Kota Pekan Baru
Jambi
1. Kota Jambi
Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau
2. Kota Palembang
Bengkulu
1. Kota Bengkulu
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara
2. Kabupaten Lamandau
3. Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon
Sulawesi Tengah
1. Kota Palu
Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata
2. Kabupaten Nagekeo
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru
2. Kota Ambon
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Kota Jayapura
(Tribunnews.com/Fajar/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU