News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Siapkan KTP, Berikut Panduannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja. Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka pada Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB. Berikut syarat dan cara daftarnya hanya di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 18 di www.prakerja.go.id.

Diketahui, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka pada Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB.

"Gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini, 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB."

"Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah lama menunggu," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/8/2021) .

Gelombang 18 adalah gelombang pertama yang menggunakan anggaran dana semester dua sebesar Rp 10 triliun.

Louisa menambahkan, pola dan skema dari pelaksanaan Program Kartu Prakerja di semester kedua ini sama dengan semester sebelumnya.

"Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar 10T."

"Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021," tambahnya.

Namun, Louisa belum memastikan terkait kesediaan kuota peserta dan penutupan jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.

"Kuota gelombang 18 dan jadwal penutupan pendaftaran gelombang 18 akan segera kami umumkan," ujarnya.

Baca juga: Solusi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 karena NIK Terdaftar di Kemensos

Baca juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Ikuti Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Panduannya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini