Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Benny Daga. Menurut Benny, insiden penganiayaan itu berlangsung pada pukul 12.00 WIB pada Senin 16 Agustus 2021 lalu.
"Peristiwa itu terjadinya di hari Senin itu siang terjadinya persis jam 12 siang (16 Agustus 2021)," kata Benny saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).
Penganiayaan tersebut dimulai saat Ryan akan menunaikan salat Dzuhur. Ketika itu, Ryan Jombang dipanggil oleh petugas ke luar area lapas.
Ternyata, kata Benny, Habib Bahar dan sejumlah massa telah menunggu kedatangan kliennya. Herannya, massa yang berkumpul banyak yang bukan penghuni Lapas Gunung Sindur.
"Saat klien kami Ryan ini hendak berangkat salat ke masjid, lalu dipanggil petugas lapas. Datang ke depan ternyata begitu klien kami ke depan, rupanya di depan sudah ada massa dengan jumlah banyak. Massa itu massa dari luar, bukan massa dari lapas," ujarnya.
Pada lokasi itu, Benny menuturkan kliennya mengalami sejumlah penganiayaan hingga babak belur. Bahkan, ada beberapa luka sayatan di bagian tubuhnya.
"Saya orang pertama yang datang kesana. Persis saya datang itu jam 7 malam. Dan saya dapat berita valid. Ketika saya datang kesana Ryan dalam kondisi tertidur. Jadi mukanya sudah habis babak belur. Lalu ada bekas sayatan luka luka di tangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny menuturkan penganiayaan tersebut didasari Habib Bahar yang meminjam uang kepada Ryan. Jumlahnya total Rp10 juta yang dilakukan secara bertahap.
"Dugaan penganiayaan itu karena klien kami uangnya dipinjam beberapa kali oleh Habib Bahar secara bertahap dengan jumlah tertentu. Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya tidak pernah dikembalikan. Yang ada klien kami dianiaya," ujarnya.
Hingga kini, ia menuturkan Ryan masih tengah menjalani perawatan di klinik Lapas Gunung Sindur.
"Sampai hari ini masih dirawat. Di klinik. Dirawat di klinik lapas," tukasnya.