Dalam kasus tersebut pun, kata Pigai, ia tetap meminta proses hukum tetap jalan.
Ketika itu, kata dia, Komnas HAM tidak pernah melakukan penyelidikan HAM seperti saat ini.
"Kalau sekarang ini Komnas HAM menerima pengaduan resmi, melakukan pemantauan dan penyelidikan HAM dan menetapkan pelanggaran HAM itu tidak ada mandat di Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM. Apalagi soal administrasi internal atasan dan bawahan aktor negara. Itu yang tidak boleh," kata Pigai.
Terkait kasus Setya Novanto saat itu, kata Pigai, KPK justru sering menghancurkan harga diri dan citra diri sebelum proses hukum.
Ia menyatakan melawan kebiasaan KPK yang dinilainya kurang bijak tersebut karena kerap menghancurkan harga diri, citra dan martabat manusia seperti mengumbar wanita-wanita yang dapat aliran dana koruptor, belanja barang mewah, dan sebagainya.
Menurut Pigai hal tersebut melanggar asas inviolabilitas dalam konteks HAM.
Pigai juga menyatakan dirinya satu-satunya Komisioner HAM yang bersih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Tidak hanya itu, ia pun mengatakan integritasnya berbeda dengan NGO/LSM atau siapapun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dirinya.
"Zaman saya 5 tahun di Komnas HAM saya kucilkan semua LSM karena saya tahu kelakuan mereka sampai mereka demo, lapor ke dewan HAM PBB, lapor ke Kode Etik Komnas HAM tapi tidak pernah terbukti. Pada akhirnya mereka tunduk sama saya. Itulah jika kita tetap tegakan kebenaran dan keadilan. Bagi saya aparat maupun LSM di hadapan saya sama, salah tetap salah, benar tetap benar," kata Pigai.