TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, isu Pemilihan Umum (Pemilu) diundur sampai 2027 mencuat ke publik.
Isu tersebut awalnya mencuat di lini massa Twitter sejak Selasa (17/8/2021) lalu.
Kemudian, setelah muncul isu tersebut, KPU menegaskan pelaksanaan pemilu akan tetap berjalan pada 2024, seperti yang sudah diwacanakan.
Menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengatur pelaksanaan Pemilu digelar tahun 2027.
Baca juga: Pimpinan Komisi II: Kalau Pemilu Mau Dimundurkan Harus dengan Amandemen UUD 45
Ia pun menyebut isu tersebut tidak mungkin terlaksana karena tidak adanya aturan yang menaunginya.
"Itu kan tidak mungkin karena aturannya tidak mengatur soal itu."
"Sehingga kita fokus saja persiapan-persiapan dan tahapan-tahapan yang mungkin akan segera disampaikan oleh KPU," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021), dikutip dari Tribunnews.
Dasco mengatakan, KPU juga sudah membantah perihal Pemilu 2024 digeser menjadi 2027.
Dia pun meminta masyarakat tidak 'menelan mentah' informasi begitu saja yang bisa merusak fokus penanganan pandemi.
"Pemerintah maupun KPU kan sudah sama-sama membantah. Dan kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun."
"Ini yang membuat dinamika-dinamika yang tidak perlu kan bisa membuat imun turun," ujar Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Adapun, isu tersebut sebenarnya sudah muncul sejak beberapa bulan lalu.
Namun, isu tersebut kembali diperbincangkan seiring dengan munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan wacana amendemen terbatas UUD 1945.
Baca juga: Amien Rais Pindah ke Partai Ummat, PAN Tegaskan Tak Pengaruhi Nasib Mereka di Pemilu 2024
Lantas, bagaimana pandangan pengamat mengenai isu amandemen UUD 1945 yang juga turut menyinggung perpanjangan masa jabatan Presiden RI?
Direktur Eksekutif Political and Policy Public Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan, tidak perlu adanya amandemen untuk jabatan presiden.
Sebab, menurutnya, amandemen tersebut justru menghalangi penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Tak perlu ada amandemen untuk jabatan presiden. Saya yakin ini akan mengganggu penanganan Covid-19. Ini kepentingan politik mereka yang rakus kekuasaan," kata Jerry saat dihubungi Tribunnews, Kamis (18/8/2021).
Dia mempertanyakan, mengapa ketika Presiden Jokowi dan rakyat menolak, beberapa legislator di Senayan justru ngotot memajukan isu ini.
"Mau dipaksakan tak dikehendaki rakyat. Jadi presiden dan rakyat menolak, kenapa para legislator mau ngotot memajukan agenda ini?" ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Tepis Isu Pemilu Diundur Jadi 2027
Dia mengatakan, seharusnya para anggota dewan harus melihat secara konstekstual.
Hal mana yang urgent dan yang bukan, apa yang perlu direvisi dan yang tidak.
"Paling penting jangan bohongi publik dengan ide sesat tersebut. Kalau amanah konstitusi sudah diobok-obok, bahaya."
"Ini sistem sosialis dan dipakai oleh Partai Demokrat Progresif di Amerika Serikat," katanya.
"Mereka ingin membekukan polisi, menambah 5 hakim di Supreme Court (SCOTUS) sampai anggaran Infrastruktur $3,5 Triliun. Bahkan, mereka memasukan 1 juta imigran ilegal tak berdokumen ke Amerika," jelasnya.
Wacana Pemilu Mundur ke 2027 Tak Pernah Disebut di Partai Golkar
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut, belum pernah ada di partainya wacana soal dimundurkannya Pemilu dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Menurutnya, untuk memundurkan pagelaran lima tahunan itu, butuh amandemen terhadap UUD 1945.
"Saya selalu mengatakan amandemen UU 1945 membutuhkan energi dan konsolidasi yang besar."
"Harus melibatkan semua stakeholder bukan hanya institusi negara bukan institusi politik, tetapi juga harus aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dia memahami, dalam waktu belakangan, berembus wacana soal Pemilu dimundurkan sehingga otomatis masa jabatan diperpanjang.
Baca juga: Tatap Pemilu 2024, KPU RI Komitmen Jaga Keterbukaan Informasi
"Saya kira memang itu masih dalam proses yang sangat panjang, karena kalau kita mau melaksanakan pengunduran Pemilu ini kan harus melalui mekanisme konstitusi yang tepat," tambahnya.
"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II ini memahami memang ada wacana Pemilu dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan.
Namun, sepengetahuannya, wacana dimundurkannya Pemilu ke 2027 adalah untuk Pilkada, bukan Pilpres dan Pileg.
"Jadi wacana tahun itu 2027 itu Pilkadanya bukan (Pemilu) nasional. Sekarang kemudian ada sebagaian masyarakat yang mencoba mewacanakan itu lagi, tetapi di balik, Pilkadanya di 2024, Pemilu nasionalnya di 2027," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam/Reza Dani)