"Dengan adanya mural, perjalanan bisa menjadi psikologis, jadi ada pemandangan, ada hal baru, sehingga dari tempat kerja ke rumah mereka tidak stress," ungkapnya.
"Kalau ini dianggap kriminal atau tidak, jangankan mural, buang sampah atau nyakitin istri atau suami, bisa dikriminalkan, tergantung kontennya," sambungnya.
Baca juga: Partai Demokrat: Katanya Tidak Antikritik, Tapi Pembuat Mural Dikejar-kejar
Mengenai hal ini, Sujiwo Tejo menyebut bisa menjadi diskusi lanjutan dengan ahli hukum.
"Kalau ini dianggap kriminal, tinggal nanti diskusinya kalau itu menyangkut kepala negara, presiden bukan simbol negara lagi."
"Sehingga kalau ada protes, mestinya delik aduan dari pribadi presiden karena menurut sebagian ahli hukum, MK sudah membatalkan presiden simbol negara."
"Tapi ada pandangan hukum yang lain lagi, saya nggak tahu," ungkap Tejo.
Diketahui mural 'Tuhan Aku Lapar' viral di media sosial pada pertengahan Juli 2021 lalu.
Mural tersebut berada di Jalan Aria Wangsakara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kini mural itu sudah dihapus dengan cat hitam.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)