"Kalau ini dianggap kriminal, tinggal nanti diskusinya kalau itu menyangkut kepala negara, presiden bukan simbol negara lagi."
"Sehingga kalau ada protes, mestinya delik aduan dari pribadi presiden karena menurut sebagian ahli hukum, MK sudah membatalkan presiden simbol negara."
"Tapi ada pandangan hukum yang lain lagi, saya nggak tahu," ungkap Tejo.
Makin Dihapus Makin Nempel
Dalam kesempatan itu Sujiwo Tejo juga menilai, mural yang dihapus akan semakin menempel pada benak masyarakat.
"Mural itu seperti kerinduan, kerinduan tidak bisa dihapus, mural bisa dihapus, tapi 'Tuhan Aku Lapar' semakin nempel di orang," ungkap Tejo.
"Maka kalau misalkan menikah ada syarat membakar foto-foto mantan, maka semakin menempel foto-foto mantan itu," sambungnya.
Diketahui mural 'Tuhan Aku Lapar' viral di media sosial pada pertengahan Juli 2021 lalu.
Mural tersebut berada di Jalan Aria Wangsakara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kini mural itu sudah dihapus dengan cat hitam.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)