Menanggapi polemik ekspor beras di mana Moeldoko sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, ICW sudah berulang kali melakukan klarifikasi.
Kurnia meminta agar Moeldoko fokus dengan temuan ICW terkait izin edae Ivermectin.
“ICW meminta kuasa hukum Moeldoko agar fokus ke persoalan utama penelitian ICW, dan tidak perlu berbicara mengenai ekspor beras yang dapat mengaburkan temuan utama dari penelitian ICW ini,” imbuh Kurnia.
Terakhir, Kurnia mengatakan jika kubu Moeldoko tak bisa melaporkan peneliti ICW ke polisi atas dasar pencemaran nama baik dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal itu merujuk pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian/Lembaga soal pedoman UU ITE, maka tidak dapat dipidana apabila konten atau informasi yang dirujuk merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan.
"Penelitian yang dilakukan ICW berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada teori mengenai konflik kepentingan yang sudah menjadi rujukan di berbagai penelitian,” tandasnya.