News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Besok, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Senin (23/8/2021).

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus) bakal membacakan putusan perkara dugaan korupsi mantan Politikus PDIP itu pada pukul 10.00 WIB.

"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Bapak M Damis, InsyaAllah besok Senin tanggal 23 Agustus 2021 dengan agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Nantinya, persidangan tersebut bakal disiarkan secara daring melalui sosial media Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari dikabarkan tidak akan menghadiri sidang di pengadilan.

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari: Saya Korban Desain Proyek Menteri dan Pejabat Lain

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar.

Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari Batubara Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Juliari menerima uang fee Rp 32,48 miliar melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani, dan perusahaan lainnya atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.

Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini