News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Alexander Marwata Dilaporkan Pegawai, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat rilis penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seluruh keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK memastikan tidak akan mencampuri maupun mengintervensi proses terkait pelaporan ke Dewas tersebut.

Diketahui, sejumlah pegawai nonaktif KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan terhadap Alexander itu dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pencemaran nama baik.

"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ali mengatakan pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak.

Ia menambahkan, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya.

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Seperti diketahui, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas.

Pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.

Perwakilan pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.

Menanggapi hal itu, Alexander Marwata mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas.

"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka. Saya enggak peduli," kata Alexander.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini