TRIBUNNEWS.COM - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2024).
Suap itu diberikan Meirizka kepada tiga hakim PN Surabaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Meirizka menyandang status tersangka setelah sempat diperiksa lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka langsung digelandang menuju Rutan kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Sebagai informasi, Ronald Tannur sebelumnya dijerat hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti.
Ia sempat dinyatakan bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Namun setelah kasus suap ini diusut, Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sejak Minggu (27/10/2024) lalu.
Kronologi Suap Hakim
Uang sebanyak Rp3,5 miliar digelontorkan Meirizka untuk membebaskan Ronald Tannur yang terbelit kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Meirizka menyerahkan uang tersebut kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut Meirizka mulanya meminta bantuan Lisa Rahmat untuk membantu putranya.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Meirizka dan Lisa Rahmat lantas bertemu pada 5 Oktober 2024 di sebuah kafe di Surabaya.
Pertemuan selanjutnya berlangsung di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2024 lalu.
Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat menginformasikan soal total biaya dan langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk membebaskan Ronald Tannur.
“LR meminta kepada ZR ( Zarof Ricar) minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).