Saat digiring keluar dari Kantor Kejati Jatim, Senin (4/11/2024) malam, Meirizka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor dada 44.
Meirizka digelandang oleh beberapa penyidik kejaksaan menuju ruang tahanan Kejati Jatim di belakang gedung.
Saat digelandang, Meirizka hanya terdiam sembari menundukkan kepala.
Rambut panjang lurus Meirizka pun menutupi sebagian wajahnya.
Meirizka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun di awak media.
Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Keenam, Pakai Rompi Tahanan Nomor Dada 44
Ditahan 20 Hari ke Depan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan dengan perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Meirizka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Theresia Felisiani/Rifqah) (Kompas.com)