Dalam setiap permintaan dana pengurusan kasus Ronald Tannur, Lisa Rahmat selalu meminta persetujuan Meirizka terlebih dahulu.
Selama kasus berjalan, Meirizka menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada sang pengacara.
Uang tersebut diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga sempat menalangi Rp2 miliar untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa Rahmat telah sepakat bahwa uang Rp2 miliar itu akan diganti di kemudian hari.
Sehingga total biaya yang digelontorkan Meirizka untuk perkara Ronald Tannur mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada hakim yang mengurus perkara Ronald tannur.
Ayah Ronald Tahu Aksi Suap Meirizka
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui biaya atau fee yang diberikan Meirizka untuk membebaskan sang anak.
Kendati demikian, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Edward Tannur tak mengetahui nominal uang yang digelontorkan istrinya untuk menyuap hakim.
Baca juga: Ibunda Ronald Tannur Rogoh Kocek Total Rp 3,5 M, Rp 2 M di Antaranya Biaya Pengurusan Perkara Ronald
“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya, MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujarnya di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dilansir Kompas.com.
“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.
Keterlibatan Hakim Lain
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti keterlibatan hakim lain berinisial R.
Hakim R diduga memegang peranan penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tannur.
Diduga hakim R ikut terlibat dalam aksi pemberian suap dari Meirizka.