TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, mural bernada kritik bergambar sosok mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media.
Mural bertuliskan 404:Not Found ini berlokasi di Batuceper, Tangerang, Banten.
Dinilai menghina lambang negara, sang pembuat mural pun sempat diburu kepolisian.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," ucap Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Jumat (13/8/2021) dikutip dari Tribun Jakarta.
Kini, kasus tersebut diketahui sudah dihentikan oleh pihak kepolisian karena tak ditemukan pidananya.
Baca juga: Muralnya Viral di Pasuruan, Kini Selebaran Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Muncul di Cijantung
Lantas, apakah benar presiden merpakan bentuk lambang negara?
Advokat Hukum T Priyanggo Trisaputro menegaskan presiden bukan lah representasi dari lambang negara.
Dikatakannya, yang dikatakan lambang negara hanya lah Pancasila.
"Di dalam Pasal 36 A UUD 1945 yang dikatakan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyannya Bhinneka Tunggal Ika," kata Angga pada diskusi Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews, Senin (23/8/2021).
Tak hanya pada satu pasal, apa yang dimaksud lambang negara juga dijelaskan di UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
"Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2009, hal yang sama menyatakan bahwasanya yang termasuk lambang negara itu adalah burung garuda dengan simbolnya Bhinneka Tunggal Ika," imbuhnya.
Baca juga: Muncul Lagi Mural di Kota Tangerang : Dipenjara Karena Lapar
Menurutnya, presiden dan lambang negara adalah dua hal yang berbeda.
Sebab, lambang negara tidak mungkin tergantikan.
Sementara, presiden akan selalu berganti setiap masa periodenya habis.