Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero), Dwi Yanti Handayani, Senin (23/8/2021).
Dwi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi di Asuransi Jasindo, KPK Periksa Seorang Saksi
Pemeriksaan terhadap Dwi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 l, Solihah (SLH).
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK Kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2020 sampai dengan tahun 2012 dan Tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk tersangka SLH (Solihah)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Jasindo Luncurkan Aplikasi PROTAN, Dukung Program Pemerintah Melindungi Sektor Pertanian
Tak hanya Dwi Yanti Handayani, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Para saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu Suntoro yang merupakan cleaning service PT Asuransi Jasindo; Yani Karyani, karyawati PT Asuransi Jasindo; Yuko Gunawan yang merupakan mantan Karyawan PT Asuransi Jasindo dan Kepada PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto periode 2009-2010, Budi Susilo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.