Disampaikan Jokowi, jumlah ada empat provinsi yang turun level dari Level 4 ke Level 3.
Rinciannya, dari sebelas provinsi berstatus Level 4 menjadi tujuh provinsi.
Sementara untuk kabupaten/kota, dari semula 132 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 104 kabupaten/kota atau ada penurunan sebanyak 28 kabupaten/kota.
Hal ini membuat kabupaten/kota dengan status Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.
Sedangkan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
3. Pemerintah Terapkan Penyesuaian
Dengan kondisi kasus Covid-19 yang membaik, kata Jokowi, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas pembatasan yang dilakukan.
Berikut penyesuaian yang dilakukan:
– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
– Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
4. Akhir Agustus, Targetkan Vaksinasi hingga 100 Juta Dosis Vaksin
Dalam pernyataanya, Jokowi juga menyinggung soal capaian vaksinasi.