Namun, bila tidak terdaftar, Anda juga akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan sebagai penerima
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Begitu juga apabila tidak memenuhi syarat, Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan Anda tidak terdaftar.
- Pemberitahuan Dana BSU Cair
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Selain di Kemnaker.go.id, penerima subsidi gaji atau BSU bisa dicek secara online di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan