News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Juliari Dihina Masyarakat Karena Kasus Bansos, PA 212 Pertanyakan Komitmen Ketua KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyoroti soal hukuman 12 tahun penjara yang diterima eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.

Adapun dalam putusan hakim, Juliari mendapatkan hal yang meringankan karena mendapatkan banyak hinaan dalam kasus ini.

Menurut Slamet, komitmen Ketua KPK dipertaruhkan di sini.

"Kita kan berharap dengan komitmen Ketua KPK semestinya, apalagi ini kan efeknya buat rakyat kecil," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Slamet pun menilai bahwa hukuman yang pantas untuk Juliari semestinya adalah hukuman mati.

"Komitmen Ketua KPK yang sekarang, dan sekarang masyarakat lagi melihat komitmennya terkait pemberantasan korupsi apalagi menyangkut dana bansos," pungkasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis Maret 2021, sempat menyinggung kemungkinan pemakaian tafsir pidana mati untuk kasus eks-mensos. 

Kasus Juliari dia akui amat mencederai kepercayaan publik, lantaran suap bansos berlangsung di tengah darurat pandemi. 

Dalam beberapa kesempatan berbeda, Firli kerap mengancam semua pejabat agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. 

Namun Firli buru-buru memberi penafian, bahwa perlu pembuktian mendalam dan amat lengkap untuk menetapkan tuntutan pidana terberat bagi politikus 49 tahun itu.

“Benar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Firli. 

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021, diketahui majelis hakim menyebutkan sejumlah keadaan yang meringankan untuk Juliari, yaitu politikus PDI Perjuangan itu belum pernah dijatuhi pidana.

Baca juga: Hakim Sebut Juliari Pengecut tapi Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini